Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini masih menjadi ibu kota negara. Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan tersebut bukan berarti menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pembangunan IKN tetap berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional. Putusan MK ini berlaku sampai terbitnya keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," ujar Romy Soekarno dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Baca juga:
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai putusan MK memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah. Ruang ini berguna untuk mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
IKN Sebagai Pusat Pemerintahan Strategis dan Green Capital
Konsep pembangunan IKN ke depan fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia. Konsep tersebut menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.
IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.
Saat ini, pemerintah dapat memfungsikan IKN secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata Romy.
Investasi Jangka Panjang Bangsa
Seluruh elemen bangsa perlu melihat pembangunan lKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek. Tata kelola transisi yang konstitusional menjadi kunci utama keberhasilan pemindahan ibu kota.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.
Baca juga:
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Sebelumnya, MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota. Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan MK dalam sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
MK menyatakan status hukum Jakarta tetap mengikat selama keppres belum terbit. "Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan," bunyi amar putusan MK tersebut.