MERAHPUTIH.COM - POTONGAN aplikator 8 persen bagi layanan aplikator transportasi online dianggap bisa mengancam pendapatan para driver. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis terkait kebijakan potongan aplikator sebesar 8 persen bagi layanan transportasi online. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tetap terlindungi.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya keluhan dari para pengemudi yang mengaku pendapatannya justru menurun setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Cucun mengungkapkan di lapangan muncul persoalan baru. Menurutnya, sejumlah perusahaan aplikator menurunkan tarif layanan sehingga pendapatan yang diterima pengemudi ikut berkurang.
"Namun, pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun," imbuhnya kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (3/7)
Baca juga:
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Cucun menegaskan kebijakan tersebut seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, perusahaan aplikator, dan kesejahteraan para pengemudi. Namun, menurutnya, kondisi saat ini justru lebih banyak menguntungkan pengguna layanan karena tarif transportasi online menjadi lebih murah, sedangkan penghasilan pengemudi menurun.
Ia mengatakan Komisi V DPR akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
"Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah," katanya.
Cucun menambahkan skema potongan 8 persen saat ini masih sebatas komitmen bersama yang difasilitasi DPR antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan pengemudi. Terkait dengan hal itu, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.(knu)
Baca juga:
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...