Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah harus memastikan kebijakan penetapan driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan para driver.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut Syafiuddin, perubahan status dan pengaturan melalui Perpres tersebut jangan sampai hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan perlindungan nyata bagi para driver ojol.

Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,

kata Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro.

Syafiuddin menyoroti ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.

Baca juga:

Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,

ujarnya.

Menurut Syafiuddin, selama ini masih banyak driver ojol yang mengeluhkan besarnya potongan yang dibebankan aplikator. Bahkan, kata dia, tidak sedikit driver yang menyebut potongan yang mereka alami bisa mencapai lebih dari 20 persen.

Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,

tegasnya.

Selain persoalan pembagian pendapatan, Syafiuddin juga meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol. Menurutnya, BHR tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat.

Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,

katanya.

Politisi asal Dapil Jawa Timur XI Madura itu menilai aturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan tafsir antara aplikator dan driver.

Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,

pungkasnya. (Pon)
#Ojol #Tarif Ojol #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan