Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah harus memastikan kebijakan penetapan driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan para driver.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut Syafiuddin, perubahan status dan pengaturan melalui Perpres tersebut jangan sampai hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan perlindungan nyata bagi para driver ojol.

Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,

kata Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro.

Syafiuddin menyoroti ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.

Baca juga:

Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,

ujarnya.

Menurut Syafiuddin, selama ini masih banyak driver ojol yang mengeluhkan besarnya potongan yang dibebankan aplikator. Bahkan, kata dia, tidak sedikit driver yang menyebut potongan yang mereka alami bisa mencapai lebih dari 20 persen.

Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,

tegasnya.

Selain persoalan pembagian pendapatan, Syafiuddin juga meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol. Menurutnya, BHR tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat.

Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,

katanya.

Politisi asal Dapil Jawa Timur XI Madura itu menilai aturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan tafsir antara aplikator dan driver.

Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,

pungkasnya. (Pon)
#Ojol #Tarif Ojol #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Bagikan