Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) benar-benar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan driver.

Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu mengingatkan, regulasi jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.

Baca juga:

Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang

Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,

ujar Deng Ical, Kamis (20/8).

Ia mengatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Namun, kebijakan tersebut menurutnya harus dibarengi pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan driver.

Soroti Pembagian Pendapatan 92:8

Salah satu hal yang menjadi perhatian Deng Ical adalah aturan pembagian pendapatan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.

Kebijakan potongan 8 persen tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi masih mengeluhkan pendapatan yang belum meningkat, bahkan berkurang di lapangan.

Kondisi itu disebut berkaitan dengan penyesuaian tarif dasar, program promo atau layanan hemat, serta biaya tambahan lainnya yang diterapkan aplikator.

Baca juga:

Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan ketentuan pembagian hasil 92:8 benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan pengemudi.

Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,

kata Deng Ical.

Menurutnya, aplikator yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pemerintah harus mendapatkan tindakan tegas. Pengawasan tersebut penting agar kebijakan perlindungan terhadap pengemudi ojol tidak berhenti sebagai aturan formal.

Baca juga:

Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Layanan Ojol Bisa Diperluas

Deng Ical juga mendorong agar layanan pengantaran ojol ke depan tidak hanya terbatas pada makanan dan barang umum. Menurut dia, layanan tersebut berpotensi dikembangkan untuk mengantar dokumen penting hingga kebutuhan khusus.

"Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah Indonesia," pungkasnya. (Pon)

#Ojek Online #Ojol #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Bagikan