Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) benar-benar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan driver.

Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu mengingatkan, regulasi jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.

Baca juga:

Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang

Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,

ujar Deng Ical, Kamis (20/8).

Ia mengatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Namun, kebijakan tersebut menurutnya harus dibarengi pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan driver.

Soroti Pembagian Pendapatan 92:8

Salah satu hal yang menjadi perhatian Deng Ical adalah aturan pembagian pendapatan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.

Kebijakan potongan 8 persen tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi masih mengeluhkan pendapatan yang belum meningkat, bahkan berkurang di lapangan.

Kondisi itu disebut berkaitan dengan penyesuaian tarif dasar, program promo atau layanan hemat, serta biaya tambahan lainnya yang diterapkan aplikator.

Baca juga:

Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan ketentuan pembagian hasil 92:8 benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan pengemudi.

Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,

kata Deng Ical.

Menurutnya, aplikator yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pemerintah harus mendapatkan tindakan tegas. Pengawasan tersebut penting agar kebijakan perlindungan terhadap pengemudi ojol tidak berhenti sebagai aturan formal.

Baca juga:

Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Layanan Ojol Bisa Diperluas

Deng Ical juga mendorong agar layanan pengantaran ojol ke depan tidak hanya terbatas pada makanan dan barang umum. Menurut dia, layanan tersebut berpotensi dikembangkan untuk mengantar dokumen penting hingga kebutuhan khusus.

"Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah Indonesia," pungkasnya. (Pon)

#Ojek Online #Ojol #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Bagikan