MerahPutih.com - DPR dan pemerintah mengklaim telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang, dan makanan.
Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca juga:
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Dasco mengatakan setelah finalisasi, pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan tersebut dengan pengemudi transportasi daring, organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali,
ujarnya.
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.