MerahPutih.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut SPAI, hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi atau platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15, yang memuat tiga unsur, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam sistem kerja pengemudi transportasi online.
Unsur pekerjaan diwujudkan melalui aktivitas pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Sementara unsur upah berasal dari pendapatan yang diterima setiap kali pengemudi menyelesaikan order.
Adapun unsur perintah, menurut Lily, terlihat dari mekanisme yang diterapkan platform terhadap pengemudi.
"Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol," kata Lily dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca juga:
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Tagih Komitmen Presiden Prabowo
SPAI juga menagih komitmen Presiden Prabowo yang disampaikan saat peringatan May Day untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online melalui Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Lily, regulasi tersebut seharusnya mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja di sektor transportasi berbasis platform digital.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada sidang ILO yang berlangsung Juni lalu juga telah menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pengemudi Dinilai Lebih Membutuhkan Perlindungan Kerja
SPAI menilai pengemudi transportasi online tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang disampaikan Menteri UMKM.
Menurut Lily, kebutuhan utama para pengemudi adalah pengakuan sebagai pekerja sehingga memperoleh kepastian hak-hak ketenagakerjaan.
"Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," ujarnya.
Pendapatan Masih di Bawah UMP
Di sisi lain, Lily menilai insentif pajak tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.
Ia menyebut rata-rata pendapatan pengemudi hanya sekitar Rp100 ribu per hari atau masih jauh di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan.
"Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama," tegasnya.
SPAI juga berpandangan bahwa pengelompokan pengemudi sebagai pelaku UMKM justru berpotensi membuat perusahaan platform semakin melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Baca juga:
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Menurut Lily, sejumlah hak yang selama ini belum terpenuhi meliputi upah minimum (UMP), jam kerja delapan jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hingga perundingan dan perjanjian kerja bersama.
"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tutup dia. (Knu)