SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut SPAI, hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi atau platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15, yang memuat tiga unsur, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam sistem kerja pengemudi transportasi online.

Unsur pekerjaan diwujudkan melalui aktivitas pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Sementara unsur upah berasal dari pendapatan yang diterima setiap kali pengemudi menyelesaikan order.

Adapun unsur perintah, menurut Lily, terlihat dari mekanisme yang diterapkan platform terhadap pengemudi.

"Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol," kata Lily dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga:

Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak

Tagih Komitmen Presiden Prabowo

SPAI juga menagih komitmen Presiden Prabowo yang disampaikan saat peringatan May Day untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online melalui Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Lily, regulasi tersebut seharusnya mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja di sektor transportasi berbasis platform digital.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada sidang ILO yang berlangsung Juni lalu juga telah menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pengemudi Dinilai Lebih Membutuhkan Perlindungan Kerja

SPAI menilai pengemudi transportasi online tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang disampaikan Menteri UMKM.

Menurut Lily, kebutuhan utama para pengemudi adalah pengakuan sebagai pekerja sehingga memperoleh kepastian hak-hak ketenagakerjaan.

"Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," ujarnya.

Pendapatan Masih di Bawah UMP

Di sisi lain, Lily menilai insentif pajak tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.

Ia menyebut rata-rata pendapatan pengemudi hanya sekitar Rp100 ribu per hari atau masih jauh di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

"Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama," tegasnya.

SPAI juga berpandangan bahwa pengelompokan pengemudi sebagai pelaku UMKM justru berpotensi membuat perusahaan platform semakin melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Baca juga:

Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen

Menurut Lily, sejumlah hak yang selama ini belum terpenuhi meliputi upah minimum (UMP), jam kerja delapan jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hingga perundingan dan perjanjian kerja bersama.

"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tutup dia. (Knu)

#Ojol #Kurir #UMKM #Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Bagikan