SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut SPAI, hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi atau platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15, yang memuat tiga unsur, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam sistem kerja pengemudi transportasi online.

Unsur pekerjaan diwujudkan melalui aktivitas pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Sementara unsur upah berasal dari pendapatan yang diterima setiap kali pengemudi menyelesaikan order.

Adapun unsur perintah, menurut Lily, terlihat dari mekanisme yang diterapkan platform terhadap pengemudi.

"Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol," kata Lily dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga:

Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak

Tagih Komitmen Presiden Prabowo

SPAI juga menagih komitmen Presiden Prabowo yang disampaikan saat peringatan May Day untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online melalui Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Lily, regulasi tersebut seharusnya mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja di sektor transportasi berbasis platform digital.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada sidang ILO yang berlangsung Juni lalu juga telah menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pengemudi Dinilai Lebih Membutuhkan Perlindungan Kerja

SPAI menilai pengemudi transportasi online tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang disampaikan Menteri UMKM.

Menurut Lily, kebutuhan utama para pengemudi adalah pengakuan sebagai pekerja sehingga memperoleh kepastian hak-hak ketenagakerjaan.

"Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," ujarnya.

Pendapatan Masih di Bawah UMP

Di sisi lain, Lily menilai insentif pajak tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.

Ia menyebut rata-rata pendapatan pengemudi hanya sekitar Rp100 ribu per hari atau masih jauh di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

"Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama," tegasnya.

SPAI juga berpandangan bahwa pengelompokan pengemudi sebagai pelaku UMKM justru berpotensi membuat perusahaan platform semakin melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Baca juga:

Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen

Menurut Lily, sejumlah hak yang selama ini belum terpenuhi meliputi upah minimum (UMP), jam kerja delapan jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hingga perundingan dan perjanjian kerja bersama.

"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tutup dia. (Knu)

#Ojol #Kurir #UMKM #Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Bagikan