Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil

Dari Busana Muslim hingga Tas, Produk Fesyen Populer di Online Shop

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan kebijakan pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace atau pajak lokapasar jangan sampai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara, tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,

ucap Fauzi, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menilai perluasan basis perpajakan pada sektor digital merupakan langkah wajar seiring pesatnya perkembangan transisi melalui lokaspasar. Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.

Baca juga:

Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk memastikan pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, dia menilai edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting mengingat karakteristik UMKM yang berbeda-beda, baik dari sisi omzet, skala usaha hingga kemampuan administrasi.

Legislator sektor keuangan itu menekankan pemerintah perlu menyusun klasifikasi yang lebih jelas terhadap kelompok usaha yang menjadi objek kebijakan. Dengan segmentasi yang tepat, pelaku UMKM yang masih bertumbuh tidak akan diperlakukan sama seperti pelaku usaha yang telah berskala besar.

Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,

ucapnya.

Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban perpajakan. Persoalan tersebut perlu ditangani secara spesifik melalui penguatan pengawasan dan validasi data.

Bagi Fauzi, sinergi antara pemerintah, platform lokapasar, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup.

kata Fauzi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh sebesar 0,5 persen atas transaksi di lokapasar.

Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,

katanya.

#Pajak #Pajak UMKM #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Berita Foto
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Aktivitas jual-beli umkm dalam Program UMiMAX Pertamina di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Program UMiMAX Pertamina Bantu Pekerja Terdampak PHK Memulai Usaha Mandiri
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Bagikan