MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan kebijakan pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace atau pajak lokapasar jangan sampai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara, tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,
ucap Fauzi, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menilai perluasan basis perpajakan pada sektor digital merupakan langkah wajar seiring pesatnya perkembangan transisi melalui lokaspasar. Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Baca juga:
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk memastikan pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, dia menilai edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting mengingat karakteristik UMKM yang berbeda-beda, baik dari sisi omzet, skala usaha hingga kemampuan administrasi.
Legislator sektor keuangan itu menekankan pemerintah perlu menyusun klasifikasi yang lebih jelas terhadap kelompok usaha yang menjadi objek kebijakan. Dengan segmentasi yang tepat, pelaku UMKM yang masih bertumbuh tidak akan diperlakukan sama seperti pelaku usaha yang telah berskala besar.
Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,
ucapnya.
Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban perpajakan. Persoalan tersebut perlu ditangani secara spesifik melalui penguatan pengawasan dan validasi data.
Bagi Fauzi, sinergi antara pemerintah, platform lokapasar, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup.
kata Fauzi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh sebesar 0,5 persen atas transaksi di lokapasar.
Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,
katanya.