Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil

Dari Busana Muslim hingga Tas, Produk Fesyen Populer di Online Shop

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan kebijakan pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace atau pajak lokapasar jangan sampai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara, tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,

ucap Fauzi, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menilai perluasan basis perpajakan pada sektor digital merupakan langkah wajar seiring pesatnya perkembangan transisi melalui lokaspasar. Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.

Baca juga:

Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk memastikan pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, dia menilai edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting mengingat karakteristik UMKM yang berbeda-beda, baik dari sisi omzet, skala usaha hingga kemampuan administrasi.

Legislator sektor keuangan itu menekankan pemerintah perlu menyusun klasifikasi yang lebih jelas terhadap kelompok usaha yang menjadi objek kebijakan. Dengan segmentasi yang tepat, pelaku UMKM yang masih bertumbuh tidak akan diperlakukan sama seperti pelaku usaha yang telah berskala besar.

Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,

ucapnya.

Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban perpajakan. Persoalan tersebut perlu ditangani secara spesifik melalui penguatan pengawasan dan validasi data.

Bagi Fauzi, sinergi antara pemerintah, platform lokapasar, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup.

kata Fauzi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh sebesar 0,5 persen atas transaksi di lokapasar.

Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,

katanya.

#Pajak #Pajak UMKM #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Bagikan