Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi membuka jalan bagi pengemudi ojek daring (ojol) untuk masuk kategori pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.

Baca juga:

Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...

Dengan status baru ini, Ojol kini berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya,

Mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,

kata Maman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ojol Sambil Bikin Usaha

Maman menjelaskan Pemerintah menilai fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.

Baca juga:

Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Dengan begitu, lanjut dia, pengemudi ojol tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Oleh karenanya dikutip dari Antara, Maman menegaskan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro.

Secara otomatis mereka (ojol) akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana,

Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Fasilitas Bebas Pajak dan Mekanisme Transisi ke UMKM

Menteri UMKM menambahkan mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pengusaha mikro karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 500 juta per tahun.

Baca juga:

Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba

Meski persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM tidak akan menjadi fokus awal, pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring.

“Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin,” tandas Menteri UMKM. (*)

#Ojol #UMKM #Maman Abdurahman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Bagikan