MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir.
DPR bersama pemerintah menargetkan regulasi tersebut selesai pada pekan depan, setelah dilakukan satu kali rapat finalisasi.
Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi.
kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7).
Rapat koordinasi itu dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Selain membahas substansi Perpres, DPR dan pemerintah juga menerima masukan langsung dari Koalisi Ojol Nasional mengenai berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi di lapangan.
Salah satu pembahasan utama adalah evaluasi penerapan pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menurut Dasco, aspirasi dari para pengemudi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perpres diterbitkan.
"Kami juga mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai bagaimana pelaksanaan tarif yang selama ini berjalan serta evaluasinya," ujarnya.
Baca juga:
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Mensesneg Sebut Pembagian 92 Persen bagi Driver Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator pada dasarnya sudah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Prasetyo mengakui implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Masih terdapat sejumlah perusahaan aplikasi yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
"Per 1 Juli itu sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, perwakilan asosiasi pengemudi juga menyampaikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Gerindra Sebut Presiden Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Jangan Dramatisasi
Masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan isi Perpres agar aturan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR akan kembali menggelar rapat pada pekan depan untuk menyelesaikan pembahasan akhir.
"Targetnya minggu depan. Biar segera selesai semua," ujarnya.
Melalui rampungnya Perpres tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis aplikasi memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Diberitakan sebelumnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi sorotan, setelah pemberlakuan kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen aplikasi mulai berlaku 1 Juli 2026. (Pon)

