Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Ribuan Pengendara Ojol Ikuti Mudik Gratis GoMudik 2026 dari Terminal Pulo Gebang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah penyusunan regulasi layanan antar barang digital baik itu berupa barang maupun makanan. Di mana, aturan tersebut akan memiliki perbedaan dari regulasi layanan transportasi daring (ojek daring/ojol).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan aturan tersebut akan dibuat berbeda karena kedua jenis layanan tersebut memiliki karakteristik bisnis dan operasional yang tidak sama.

Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi yang berkembang di industri,

ujar Wamen Nezar Patria dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7).

Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Baca juga:

Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi

Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan,

jelasnya.

Salah satu perbedaan yang dibahas dan menjadi pembeda dalam aturan layanan antar barang digital dengan transportasi daring adalah variabel operasional yang lebih banyak dibandingkan dengan layanan ojek daring.

Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya juga harus mempertimbangkan realitas operasional di lapangan,

katanya.

Selain membahas regulasi, Nezar juga menyampaikan perhatiannya mengenai pentingnya penguatan aspek keselamatan pada layanan pengantaran barang.

Ia menilai ekosistem perdagangan digital perlu memiliki standar informasi dimensi dan berat barang yang lebih akurat sehingga pengemudi tidak menerima muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.

Platform e-commerce juga perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang. Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,

ujarnya.

Pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan ekosistem layanan pengantaran digital yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, masukan dari pelaku industri seperti Grab Indonesia dinilai akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan.

Kalau memang nanti ada aturan turunan, tentu semua pemangku kepentingan akan terus kami libatkan dalam proses penyusunannya,

Nezar katanya.

Pernyataan itu disampaikan Nezar kepada salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan kedua layanan tersebut yaitu Grab Indonesia dalam audiensi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

#Ojol #Tarif Ojol #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Bagikan