MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terutama penjualan tiket online untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya.
Utimatum ini, merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,
ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/9).
Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada 25 PSE lingkup privat agar mereka memenuhi ketentuan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Baca juga:
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Secara garis besar 25 PSE yang mendapatkan notifikasi dari Kemkomdigi itu bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi, penyedia layanan pemantauan kesehatan, aplikasi lokapasar, serta penyedia layanan sewa properti.
Dasar dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Kemkomdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),
tegas Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.
Berikut daftar lengkap dari 25 PSE yang diminta memenuhi ketentuan pendaftaran:
- susiair.com
- tiket.dlu.co.id
- jete.id
- expressgroup.co.id
- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- jackalholidays.com dan aplikasi
- kcic.co.id dan aplikasi Whoosh
- lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- arnes.id dan aplikasi
- Aplikasi Express Bahari Mobile
- pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- raywhite.co.id
- rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- rotio.id
- sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet
- suryapertiwi.co.id
- cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta
- fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
- shopify.com dan aplikasi Shopify
- sewakost.com