Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Christian Wiediger

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penggunaan platform digital oleh anak menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memetakan tingkat risiko produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.

Baca juga:

Roblox, PUBG, Crossfire, Age of Empire, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends Penuhi Ketentuan Penilaian Mandiri PP Tunas

Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF, terdiri atas 38 PLF dengan profil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

Profil risiko tinggi menunjukkan bahwa sebuah layanan dinilai tidak aman bagi anak atau tidak boleh memberikan akses kepada akun anak berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak.

Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi

Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:

  1. Lazada
  2. Situs web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile
  15. Apple Podcasts
  16. WeTV
  17. MAXStream TV
  18. Discord
  19. Telegram Messenger
  20. YouTube
  21. Ludo World-Ludo Superstar
  22. Crossfire: Legends

Daftar tersebut mencakup beragam jenis layanan, mulai dari media sosial dan aplikasi komunikasi, e-commerce, platform streaming, hingga permainan digital.

Sebagian Masih dalam Proses Penetapan

Komdigi menyebut 22 PLF tersebut merupakan bagian dari 60 layanan yang telah diverifikasi.

Sebagian di antaranya sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi.

Baca juga:

Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat

Bukan Berarti Semua Platform Dilarang untuk Anak

Kebijakan PP Tunas tidak berarti seluruh aktivitas internet anak dilarang. Pemerintah menerapkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.

Dengan demikian, setiap platform dapat memiliki ketentuan pelindungan yang berbeda sesuai profil risikonya.

Pendekatan tersebut ditujukan untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital tanpa memberlakukan larangan yang sama terhadap seluruh layanan.

#Komdigi #PP TUNAS #YouTube
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Tekno
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
YouTube resmi ubah cara hitung view video mulai 24 Agustus 2026. Tayangan kini tercatat sejak video diputar, kreator bisa panen tayangan instan.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Bagikan