Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape

Ilustrasi vape atau rokok elektrik (ANTARA/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

YouTube kini diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti konten promosi vape milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.

Baca juga:

Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak

Teguran Pertama untuk YouTube

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat eksploitasi anak, apalagi untuk memasarkan produk berbahaya.

Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Komdigi telah mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Baca juga:

Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Meutya menekankan, penggunaan anak dalam promosi vape merupakan pelanggaran serius. Pemerintah mendorong platform memperkuat sistem moderasi agar konten serupa bisa dideteksi dan ditangani lebih cepat

YouTube diminta memastikan sistem pembatasan usia dan mekanisme deteksi terhadap konten promosi produk dewasa berjalan lebih efektif agar tidak mudah diakses anak-anak

“Ruang digital tidak boleh membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Monkomdigi.

Ancaman Sanksi Menanti YouTube

Apabila dalam tenggat tiga hari YouTube tidak memberikan tindak lanjut memadai, Komdigi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. (*)

#Vape #YouTube #Meutya Hafid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Indonesia
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Kemkomdigi melayangkan teguran ke YouTube, setelah menemukan konten vape yang melibatkan anak-anak.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Indonesia
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Indonesia
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Indonesia
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
emkomdigi memverifikasi 14 layanan Apple termasuk iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS demi pelindungan anak di ruang digital.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Indonesia
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol paling banyak menyasar influencer daerah.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Bagikan