Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online

Dari Busana Muslim hingga Tas, Produk Fesyen Populer di Online Shop

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang (seller) melalui platform digital.

Empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Di mana, pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan itu dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.

Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,

ujar Bimo.

Baca juga:

Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi

Penunjukan empat lokapasar tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,

katanya.

Bimo menjelaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menunjuk lokapasar lain sebagai pemungut apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,

ujarnya.

DJP mengutamakan tingkat kematangan sistem (maturity level), kesiapan operasional, dan tingkat digitalisasi dalam menentukan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya memahami kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak melalui lokapasar.

Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,

kata Budi.

Perusahaan lokapasar sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, terdapat waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Adapun dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Kemudian, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

#Pajak #Kopaja #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Bagikan