MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang (seller) melalui platform digital.
Empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Di mana, pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan itu dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.
Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,
ujar Bimo.
Baca juga:
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Penunjukan empat lokapasar tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,
katanya.
Bimo menjelaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menunjuk lokapasar lain sebagai pemungut apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,
ujarnya.
DJP mengutamakan tingkat kematangan sistem (maturity level), kesiapan operasional, dan tingkat digitalisasi dalam menentukan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya memahami kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak melalui lokapasar.
Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,
kata Budi.
Perusahaan lokapasar sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, terdapat waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Adapun dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Kemudian, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.