MERAHPUTIH.COM - ISU pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027 dijawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengenaan pajak kepada pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan hal yang baru.
Inge menjelaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge kepada wartawan, Selasa (11/8).
Baca juga:
Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, kata Inge, penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usul program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," terangnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Menurut dia, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Inge menuturkan pihaknya memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tutupnya.(Asp)
Baca juga: