MerahPutih.com - Insentif perpajakan pada tahun anggaran 2027 diperkirakan mencapai Rp 632 triliun atau 2,26 persen PDB. Sektor manufaktur diperkirakan menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai Rp166,1 triliun. Berikutnya sektor pertanian Rp 70,7 triliun, perdagangan Rp 66,5 triliun, jasa lainnya Rp62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp 58,5 triliun.
Sektor transportasi dan sektor terkait memperoleh Rp 47,6 triliun, jasa pendidikan Rp 30 triliun, pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 27,9 triliun, konstruksi Rp 25,6 triliun, serta kelompok sektor lainnya Rp 76,7 triliun.
Dari segi kelompok penerima manfaat, rumah tangga memperoleh porsi terbesar, yakni 56,4 persen, disusul UMKM 17,8 persen, iklim investasi 15,8 persen, dan dunia bisnis 10 persen.
Secara nilai, Kementerian Keuangan menyebut jumlahnya berkisar Rp335,2 triliun untuk rumah tangga, Rp112,4 triliun untuk UMKM, Rp99,6 triliun untuk iklim investasi, serta Rp63,4 triliun untuk dunia bisnis.
Baca juga:
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Sementara itu, insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 diperkirakan akan mencapai Rp 576,4 triliun, setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Estimasi Rp 576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,
kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Menkeu Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing. Tujuan itu dicapai dengan menerbitkan peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun tarif pajak khusus bagi berbagai kelompok.
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,
jelas Suahasil.
Dengan skenario itu, Menkeu Suahasil, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen secara ilustratif dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila memperhitungkan insentif perpajakan senilai sekitar 2,24 persen terhadap PDB yang tidak dipungut pemerintah.
Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,
katanya menambahkan.