MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka peluang untuk mengkaji kembali kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bersama pemerintah pusat.
Pasalnya, Jakarta kehilangan pendapatan sekitar Rp 2 triliun dikarenakan kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen di ibu kota.
Baca juga:
Prabowo Pastikan Motor Listrik Nasional Segera Mengaspal, Ungkap Target Besarnya
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Jakarta Capai 33 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen pada triwulan II 2026.
Sementara itu, terdapat kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan.
kata Lusiana, Rabu (22/7)
Ia menambahkan, penjualan kendaraan listrik di Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia hingga Juni 2026. Dari total penjualan kendaraan listrik di Indonesia, 63 persen berada di Jakarta.
"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen, sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata dia.
Baca juga:
BAIC T1 Hadirkan Kabin Lega sebagai Nilai Lebih, Siap Bersaing di Segmen Mobil Listrik
Diketahui, Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. (Asp)

