Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun

Ilustrasi mobil listrik. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka peluang untuk mengkaji kembali kebijakan insentif pajak kendaraan listrik bersama pemerintah pusat.

Pasalnya, Jakarta kehilangan pendapatan sekitar Rp 2 triliun dikarenakan kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen di ibu kota.

Baca juga:

Prabowo Pastikan Motor Listrik Nasional Segera Mengaspal, Ungkap Target Besarnya

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Jakarta Capai 33 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen pada triwulan II 2026.

Sementara itu, terdapat kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan.

kata Lusiana, Rabu (22/7)

Ia menambahkan, penjualan kendaraan listrik di Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia hingga Juni 2026. Dari total penjualan kendaraan listrik di Indonesia, 63 persen berada di Jakarta.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen, sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata dia.

Baca juga:

BAIC T1 Hadirkan Kabin Lega sebagai Nilai Lebih, Siap Bersaing di Segmen Mobil Listrik

Diketahui, Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. (Asp)

#Kendaraan Listrik #Mobil Listrik #Pajak #Bapenda #Pemprov DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali meminta aksi tawuran di Jakarta dihentikan. Pemprov DKI menyiapkan fasilitas publik untuk kegiatan positif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Fun
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Changan Deepal S05 resmi masuk Indonesia dengan dua pilihan teknologi elektrifikasi, BEV dan REEV. Varian REEV diklaim mampu tempuhclebih dari 1.100 kilometer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Berita
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
PAM Jaya menyediakan air gratis hingga kompensasi bagi pelanggan yang terdampak perawatan IPA hutan kota.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Bagikan