Ditunda ke November, Shopee-Tokopedia Sudah Potong Pajak Toko Online Sejak 1 Agustus. Janjikan Saldo Balik Paling Telat 30 September!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Ditunda ke November, Shopee-Tokopedia Sudah Potong Pajak Toko Online Sejak 1 Agustus. Janjikan Saldo Balik Paling Telat 30 September!

Tokopedia (Foto: Tokopedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pemerintah resmi menunda implementasi PPh Pasal 22 untuk marketplace yang semula berlaku Agustus 2026 menjadi November 2026.

Penundaan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah kondisi ekonomi yang melambat.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator

Menkeu menjelaskan penundaan dilakukan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 hanya 5,29 persen yoy, melambat dibanding triwulan sebelumnya yang mencapai 5,61 persen.

Pajak online mungkin akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,

kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Aplikator Sudah Terlanjur Potong Saldo Transaksi Toko Online Sejak 1 Agustus

Namun, sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.

Kini, keduanya memastikan dana pajak yang terlanjur dipotong akan dikembalikan melalui mekanisme refund otomatis ke saldo penjual paling lambat 30 September.

Baca juga:

Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Jadwal Refund Shopee

Logo
Logo Shopee. (ANTARA/REUTERS/Edgar Su/am.)

Dalam keterangan resminya dikutip Senin (10/8), Shopee telah menghentikan pemungutan PPh 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.

Untuk dana pajak yang dipotong dari transaksi 1–5 Agustus akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Shopee menegaskan penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Dilansir Antara, waktu refund berbeda untuk tiap penjual karena mempertimbangkan proses pengembalian barang dan dana.

Pengembalian dilakukan otomatis melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026,

Shopee.

Jadwal Refund Tokopedia

Lewat rilis terpisah, Tokopedia juga menghentikan pemungutan PPh 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Seluruh dana pajak yang sempat dipotong akan dikembalikan paling lambat 30 September 2026.

Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian dapat dilihat pada akun atau riwayat transaksi,

Tokopedia.

#Shopee #Tokopedia #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ditunda ke November, Shopee-Tokopedia Sudah Potong Pajak Toko Online Sejak 1 Agustus. Janjikan Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Ditunda ke November, Shopee-Tokopedia Sudah Potong Pajak Toko Online Sejak 1 Agustus. Janjikan Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Bagikan