Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik

Pesan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu, pemerintah menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya.

Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,

demikian bunyi peraturan tersebut dikutip di Jakarta, Senin (22/6).

Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam platform digital, termasuk bagi marketplace yang menjalin kemitraan dengan UMK, serta bagi UMK itu sendiri dalam memperoleh pelindungan dan peningkatan daya saing di ekosistem digital.

Baca juga:

Listrik Padam Rugikan UMKM, Komisi VII DPR Desak PLN Beri Kompensasi

Melalui aturan tersebut, UMKM berhak atas beberapa hal dalam menjalankan usaha melalui platform digital, antara lain hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati, serta kepastian informasi mengenai biaya dan mekanisme kerja sama dengan platform.

Di sisi lain, untuk mendapatkan hak tersebut, UMK harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan yang telah dibuat, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan menjual produk dalam negeri.

Dalam upaya perlindungan terhadap UMK, regulasi tersebut mengatur penyelenggara marketplace untuk memfasilitasi UMK untuk mendapatkan NIB, mematuhi perjanjian kemitraan, berpartisipasi aktif dalam program peningkatan UMKM, dan tidak melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan produk dalam negeri dalam ekosistem perdagangan digital guna meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Menteri UMKM berwenang memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

#UMKM #Menteri UMKM #E-commerce Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Listrik Padam Rugikan UMKM, Komisi VII DPR Desak PLN Beri Kompensasi
Komisi VII DPR RI meminta PLN bertanggung jawab atas kerugian UMKM akibat pemadaman listrik berkepanjangan, termasuk dengan menyiapkan skema kompensasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Listrik Padam Rugikan UMKM, Komisi VII DPR Desak PLN Beri Kompensasi
Indonesia
Jasa Marga Gaet UMKM Buka Booth di Jakarta Fair 2026, Tuai Apresiasi dari Menteri Maman
Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu fokus Jasa Marga dalam menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Jasa Marga Gaet UMKM Buka Booth di Jakarta Fair 2026, Tuai Apresiasi dari Menteri Maman
Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Indonesia
13 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Banten Nomor 1 Dalam Pendaftaran
Secara nasional 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
13 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Banten Nomor 1 Dalam Pendaftaran
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Berita Foto
Raker Menteri UMKM dengan Komisi VII DPR Bahas Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menteri UMKM dengan Komisi VII DPR Bahas Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera
Indonesia
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Masih di Bawah Target RPJMN
Realisasinya baru mencapai 18,3 persen atau sekitar Rp 1.500 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 270 triliun merupakan penyaluran KUR
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Masih di Bawah Target RPJMN
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Usaha Mikro Diklaim Telah Dapat Kucuran KUR Rp 70 Triliun, Bakal Perbanyak Wirausaha
Pemerintah menargetkan hingga tahun 2029 sedikitnya 10 juta masyarakat dapat bekerja secara formal atau menjadi wirausaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Usaha Mikro Diklaim Telah Dapat Kucuran KUR Rp 70 Triliun, Bakal Perbanyak Wirausaha
Bagikan