Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Aturan itu, guna memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok substansi regulasi tersebut bersama sejumlah kementerian terkait.

Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,

kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga:

DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM

Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.

Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum. Mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.

Menurutnya, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.

Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,

ujarnya.

Pengemudi, kata ia, bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.

Pemerintah, ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.

Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro juga akan mempermudah akses terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menambahkan, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Saat ditemui usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar (41) menyatakan mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan. Siti sendiri menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.

Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri,

katanya.
#UMKM #Ojol #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Bagikan