Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menyusun payung hukum permanen setelah kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan.

Menurut Huda, keputusan Presiden tersebut patut diapresiasi, tapi perlu diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum agar tidak mudah berubah di kemudian hari.

"Ini merupakan political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda, Jumat (3/7).

Ia mengatakan kebijakan itu menjadi tonggak penting setelah para pengemudi ojol selama bertahun-tahun memperjuangkan penurunan potongan komisi dari perusahaan aplikator. Huda juga mengapresiasi pimpinan DPR yang memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.

Baca juga:

Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun


Meski demikian, Huda menegaskan Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Menurutnya, pengaturan transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya bertumpu pada keputusan menteri ataupun kebijakan pemerintah yang bersifat administratif.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.

Huda menjelaskan Komisi V telah memasukkan materi mengenai transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pembahasan itu juga disiapkan ketentuan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

Sambil menunggu regulasi permanen disahkan, ia meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Aturan tersebut, menurut Huda, harus mengatur larangan adanya pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan terhadap algoritma aplikasi hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pembatasan komisi tidak memicu penaikan tarif layanan yang berpotensi mengurangi jumlah penumpang.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," pungkasnya.(Pon)



Baca juga:

Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak









#Ojol #Ojek Online #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Bagikan