Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 45 menit lalu
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri

Paspor Indonesia. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri menguat di Parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai gagasan tersebut merupakan langkah strategis menjaga keterikatan anak bangsa berprestasi global dengan tanah air. Presiden menyampaikan wacana ini saat Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Tahunan DPR RI.

Baca juga:

Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air

Indonesia mencatatkan banyak talenta berkualitas tinggi bermukim serta berkarier di berbagai negara. Tuntutan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun karier profesional memaksa sebagian dari mereka memperoleh status kewarganegaraan asing.

Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,

tegas Mafirion.

Landasan Hukum dan Mekanisme Revisi Undang-Undang

Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwasanya hal mengenai warga negara dan penduduk diatur menggunakan undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” kata Mafirion.

Langkah konkret memerlukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi lama hanya mengakui skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak kondisi tertentu, sedangkan warga dewasa otomatis kehilangan status WNI apabila menerima paspor negara lain sesuai ketentuan Pasal 23.

“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” ujar Mafirion.

Kriteria Selektif dan Perlindungan Kepentingan Nasional

DPR RI menekankan penyusunan skema hukum wajib menerapkan prinsip selektif serta kriteria ketat. Implementasi kebijakan mengutamakan profesi strategis demi memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

  • Landasan Konstitusi: Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberi kewenangan penuh pengaturan warga negara via undang-undang.

  • Regulasi Sasaran Revisi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (khususnya perbaikan Pasal 23).

  • Target Profesi Penerima: Ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, ahli teknologi, pengusaha, serta atlet berprestasi internasional.

  • Batasan Hak dan Kewajiban: Regulasi baru wajib memuat pembatasan tegas terkait hak politik, jabatan publik, serta sektor pertahanan dan keamanan.

Baca juga:

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen merancang desain hukum jelas guna memastikan perlindungan kepentingan nasional tetap terjaga.

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion. (Pon)

#Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan #Dwi Kewarganegaraan #Kewarganegaraan Ganda #DPR #DPR RI #Status Kewarganegaraan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 45 menit lalu
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Indonesia
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Kewarganegaraan Ganda Tidak Lagi Paksa Anak Bangsa Kejar Karier Internasional dan Kecintaan Tanah Air
Indonesia
Cermati RAPBN 2027 Rp Rp4.097,2 T, DPR Tangkap Sinyal Cerah dari Pemerintah
DPR RI menilai RAPBN 2027 senilai Rp4.097,2 triliun menunjukkan optimisme pemerintah.
Wisnu Cipto - Minggu, 16 Agustus 2026
Cermati RAPBN 2027 Rp Rp4.097,2 T, DPR Tangkap Sinyal Cerah dari Pemerintah
Indonesia
DPR Dukung MBG Jalan Terus, tapi Tata Kelola dan Anggaran Diperketat
DPR RI mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Dukung MBG Jalan Terus, tapi Tata Kelola dan Anggaran Diperketat
Indonesia
Gempa NTT Duka Bersama, Jangan Sampai Kelompok Rentan Terdampak Merasa Sendirian
Kelompok rentan terdampak gempa NTT harus jadi prioritas agar tidak merasa sendirian.
Wisnu Cipto - Minggu, 16 Agustus 2026
Gempa NTT Duka Bersama, Jangan Sampai Kelompok Rentan Terdampak Merasa Sendirian
Indonesia
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
Prabowo meminta perubahan UU untuk membuka kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia bertalenta dengan keahlian yang dibutuhkan kepentingan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Pidato dalam Rapat Paripurna RUU APBN 2027
Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Berita Foto
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Bagikan