Merahputih.com - Dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri menguat di Parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai gagasan tersebut merupakan langkah strategis menjaga keterikatan anak bangsa berprestasi global dengan tanah air. Presiden menyampaikan wacana ini saat Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Tahunan DPR RI.
Baca juga:
Indonesia mencatatkan banyak talenta berkualitas tinggi bermukim serta berkarier di berbagai negara. Tuntutan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun karier profesional memaksa sebagian dari mereka memperoleh status kewarganegaraan asing.
Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,
tegas Mafirion.
Landasan Hukum dan Mekanisme Revisi Undang-Undang
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara. Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwasanya hal mengenai warga negara dan penduduk diatur menggunakan undang-undang.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” kata Mafirion.
Langkah konkret memerlukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi lama hanya mengakui skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak kondisi tertentu, sedangkan warga dewasa otomatis kehilangan status WNI apabila menerima paspor negara lain sesuai ketentuan Pasal 23.
“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” ujar Mafirion.
Kriteria Selektif dan Perlindungan Kepentingan Nasional
DPR RI menekankan penyusunan skema hukum wajib menerapkan prinsip selektif serta kriteria ketat. Implementasi kebijakan mengutamakan profesi strategis demi memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
-
Landasan Konstitusi: Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 memberi kewenangan penuh pengaturan warga negara via undang-undang.
-
Regulasi Sasaran Revisi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (khususnya perbaikan Pasal 23).
-
Target Profesi Penerima: Ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, ahli teknologi, pengusaha, serta atlet berprestasi internasional.
-
Batasan Hak dan Kewajiban: Regulasi baru wajib memuat pembatasan tegas terkait hak politik, jabatan publik, serta sektor pertahanan dan keamanan.
Baca juga:
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen merancang desain hukum jelas guna memastikan perlindungan kepentingan nasional tetap terjaga.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion. (Pon)