MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyesalkan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp 198 juta. Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.
“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya, Kamis (2/7).
Ia menegaskan persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran. Menurutnya, terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama setiap penyelenggara negara.
Baca juga:
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indrajaya juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut. Dalam sidang, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan, dalam penerbangan tersebut, terdapat dirinya, pimpinan KPU, anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan pihak lainnya.
“Hal yang paling disesalkan yakni adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter ialah anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.
Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya menjadi penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.
Indrajaya menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik. “Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” katanya.
Politisi asal Dapil Papua Selatan itu juga meminta peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Helikopter Kepresidenan Bersiaga saat Sidang Tahunan MPR 2024