MERAHPUTIH.COM - DPR RI menyetujui membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui mekanisme di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Persetujuan itu dilakukan saat rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan hasil rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi pada tanggal 22 Juni 2026.
Martin menyebutkan pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Undang-Undang tentang PFFI. Adapun Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan Undang-Undang.
Baca juga:
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Selain itu, Martin juga menyampaikan urgensi pembentukan Undang-Undang tentang PFFI untuk dapat masuk evaluasi Prolegnas tahun 2026, yaitu:
A) Demi untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan. Dengan begitu, untuk mewujudkan kondisi tersebutperlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.
B) Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan:
1. Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
2. Mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
3. Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
4. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya.
5. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Dalam merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pada peserta terhadap laporan Baleg mengenai RUU PFII.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Puan memastikan persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(Pon)
Baca juga: