Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan usul pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perdebatan terkait dengan mekanisme tersebut kerap keliru karena tidak membaca norma konstitusi secara utuh.
?
Rifqi menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara eksplisit apakah pemilihan itu harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, frasa 'dipilih secara demokratis' dapat dimaknai baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.
?
“Dari optik konstitusional, demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang sah,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (2/1).
?
Ia menambahkan konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD. Dengan demikian, mekanisme pilkada tidak harus disamakan dengan pemilu nasional.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
?
Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan semacam itu, kata dia, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat otonomi daerah. “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
?
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida, khususnya untuk pemilihan gubernur. Dalam skema ini, presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon kepada DPRD provinsi untuk kemudian kelayakannya diuji dan dipilih satu nama.
?
Terkait dengan agenda legislasi, Rifqi menjelaskan Prolegnas 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menekankan pilkada berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di masa depan, Komisi II siap membahas berbagai opsi penataan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif.(Pon)
Baca juga:
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Pengamat Ungkap Dampak Kepala Daerah Dipilih DPRD, hanya Partai Penguasa yang Bisa Tentukan Arah dan Picu Kompromi Politik
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Ikuti Jejak Golkar, Gerindra Usulkan Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat