RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL

Cegah Truk ODOL Berkeliaran di Jakarta, Jembatan Timbang Harus Diperbanyak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditetapkan sebagai usul inisiatif, Selasa (21/7). Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Ahmad Fauzi menegaskan pentingnya regulasi baru yang adaptif, menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi.

Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan substantif dalam RUU LLAJ tersebut. Salah satunya terkait dengan sanksi hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension overload/ODOL).

Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan. PKB menuntut agar regulasi baru memperluas subjek hukum sanksi tersebut hingga menyasar pemilik kendaraan maupun penyewa.

"Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi," ujar Ahmad Fauzi di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca juga:

Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang


Selain masalah ODOL, kata Fauzi, Fraksi PKB menyoroti perlunya kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online), baik roda dua maupun roda empat, yang secara sosiologis telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.

PKB mendesak agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan dan adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa. Catatan krusial lainnya yang disoroti Fraksi PKB, lanjut Fauzi, mencakup penguatan tata kelola dana preservasi jalan agar dikelola secara akuntabel, integrasi pemanfaatan teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik, hingga penataan ulang kelembagaan agar koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL



#RUU LLAJ #Truk ODOL #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Bagikan