Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan jangka waktu penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga membutuhkan adanya perubahan pada Undang-Undang IKN. Namun, Dede menyarankan penerbitan Perppu sebagai solusi cepat untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdampak oleh putusan MK.

"Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang 'diPerppkan'. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede, Jumat (21/11).

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Pentingnya Pembatasan Jangka Waktu Penguasaan Lahan

Dede Yusuf menilai bahwa memang tidak seharusnya ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan untuk jangka waktu yang terlalu panjang. Ia menyoroti bahwa tawaran penguasaan lahan hingga 190 tahun di IKN sama saja dengan memberikan hak milik, yang dapat berlangsung hingga tiga generasi anak cucu.

Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria dan dapat melemahkan posisi negara karena dikuasai oleh pihak ketiga.

Ia mencontohkan banyak kasus serupa di masa lalu, seperti lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan pada akhirnya diklaim sebagai hak milik pribadi.

Sebelumnya, MK telah membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yakni 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Baca juga:

Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia

Pembatalan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK menilai pengaturan dua siklus jangka waktu tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan oleh karena itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN wajib kembali mengikuti ketentuan hukum pertanahan nasional, dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," tutup Dede Yusuf.

#UU IKN #RUU IKN #Hak Guna Usaha #Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara #Pemindahan Ibu Kota #Perppu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Bagikan