Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan jangka waktu penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga membutuhkan adanya perubahan pada Undang-Undang IKN. Namun, Dede menyarankan penerbitan Perppu sebagai solusi cepat untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdampak oleh putusan MK.

"Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang 'diPerppkan'. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede, Jumat (21/11).

Baca juga:

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Pentingnya Pembatasan Jangka Waktu Penguasaan Lahan

Dede Yusuf menilai bahwa memang tidak seharusnya ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan untuk jangka waktu yang terlalu panjang. Ia menyoroti bahwa tawaran penguasaan lahan hingga 190 tahun di IKN sama saja dengan memberikan hak milik, yang dapat berlangsung hingga tiga generasi anak cucu.

Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria dan dapat melemahkan posisi negara karena dikuasai oleh pihak ketiga.

Ia mencontohkan banyak kasus serupa di masa lalu, seperti lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan pada akhirnya diklaim sebagai hak milik pribadi.

Sebelumnya, MK telah membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yakni 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Baca juga:

Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia

Pembatalan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK menilai pengaturan dua siklus jangka waktu tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan oleh karena itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN wajib kembali mengikuti ketentuan hukum pertanahan nasional, dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," tutup Dede Yusuf.

#UU IKN #RUU IKN #Hak Guna Usaha #Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara #Pemindahan Ibu Kota #Perppu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Indonesia
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Putusan MK, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Indonesia
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
“Mungkin pada 2028 kita akan menyaksikan gedung legislatif dan yudikatif dengan kemegahan yang sama. Kita tunggu dua tahun ke depan,” kata Muzani.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
Bagikan