HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberiannya.

Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Basuki merespons pertanyaan anggota Fraksi NasDem terkait dampak putusan MK terhadap kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan, bahwa investor pada dasarnya menunggu kejelasan soal keberlanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN.

Baca juga:

Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

"Sebenarnya yang ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN. Itu yang diutamakan,” ujar Basuki.

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk kejelasan yang dinantikan para investor.

Ia menyebut aturan tersebut memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai visi presiden.

"Kalau sebelum ada ini, saya seperti sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres, bapak presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi presiden, nggak ada lain,” katanya.

Terkait putusan MK, Basuki menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya menyangkut skema pemberian HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga:

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum

Pada UU 21/2023, satu siklus HGB selama 80 tahun diberikan sekaligus. Namun setelah putusan MK, mekanisme itu diubah menjadi bertahap: 30 tahun pertama, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Tetap satu siklus 80 tahun, tapi tahapannya 30, 20, 30. Itu saja revisinya,” jelasnya.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) ini juga memastikan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pihak investor terkait revisi tersebut.

“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” tuturnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #Ibu Kota Nusantara #Basuki Hadimuljono #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan