HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Proyek IKN. (Dok Setneg)
MerahPutih.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberiannya.
Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Basuki merespons pertanyaan anggota Fraksi NasDem terkait dampak putusan MK terhadap kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan, bahwa investor pada dasarnya menunggu kejelasan soal keberlanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN.
Baca juga:
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
"Sebenarnya yang ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN. Itu yang diutamakan,” ujar Basuki.
Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk kejelasan yang dinantikan para investor.
Ia menyebut aturan tersebut memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai visi presiden.
"Kalau sebelum ada ini, saya seperti sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres, bapak presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi presiden, nggak ada lain,” katanya.
Terkait putusan MK, Basuki menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya menyangkut skema pemberian HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga:
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Pada UU 21/2023, satu siklus HGB selama 80 tahun diberikan sekaligus. Namun setelah putusan MK, mekanisme itu diubah menjadi bertahap: 30 tahun pertama, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Tetap satu siklus 80 tahun, tapi tahapannya 30, 20, 30. Itu saja revisinya,” jelasnya.
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) ini juga memastikan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pihak investor terkait revisi tersebut.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” tuturnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Dragon Boat Indonesia Bersinar di SEA Games Thailand 2025, Ketum PB PODSI: Buah dari Training Center Berkelanjutan
Tim Dragon Boat Indonesia Tampil Perkasa, Raih 2 Emas di SEA Games Thailand 2025
SEA Games 2025 Thailand: Tim Dragon Boat Indonesia Raih Medali Emas Nomor Mixed Small Boat 200M
SEA Games 2025 Thailand: Tim Putra Dragon Boat Indonesia Raih Medali Emas Nomor Small Boat 200M