HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Proyek IKN. (Dok Setneg)
MerahPutih.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberiannya.
Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Basuki merespons pertanyaan anggota Fraksi NasDem terkait dampak putusan MK terhadap kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan, bahwa investor pada dasarnya menunggu kejelasan soal keberlanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN.
Baca juga:
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
"Sebenarnya yang ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN. Itu yang diutamakan,” ujar Basuki.
Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk kejelasan yang dinantikan para investor.
Ia menyebut aturan tersebut memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai visi presiden.
"Kalau sebelum ada ini, saya seperti sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres, bapak presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi presiden, nggak ada lain,” katanya.
Terkait putusan MK, Basuki menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya menyangkut skema pemberian HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga:
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Pada UU 21/2023, satu siklus HGB selama 80 tahun diberikan sekaligus. Namun setelah putusan MK, mekanisme itu diubah menjadi bertahap: 30 tahun pertama, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Tetap satu siklus 80 tahun, tapi tahapannya 30, 20, 30. Itu saja revisinya,” jelasnya.
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) ini juga memastikan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pihak investor terkait revisi tersebut.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” tuturnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik