HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN

Proyek IKN. (Dok Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberiannya.

Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Basuki merespons pertanyaan anggota Fraksi NasDem terkait dampak putusan MK terhadap kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan, bahwa investor pada dasarnya menunggu kejelasan soal keberlanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN.

Baca juga:

Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi

"Sebenarnya yang ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN. Itu yang diutamakan,” ujar Basuki.

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk kejelasan yang dinantikan para investor.

Ia menyebut aturan tersebut memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai visi presiden.

"Kalau sebelum ada ini, saya seperti sendiri menjelaskan ke kiri kanan. Tapi sekarang ada Perpres, bapak presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi presiden, nggak ada lain,” katanya.

Terkait putusan MK, Basuki menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya menyangkut skema pemberian HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga:

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum

Pada UU 21/2023, satu siklus HGB selama 80 tahun diberikan sekaligus. Namun setelah putusan MK, mekanisme itu diubah menjadi bertahap: 30 tahun pertama, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Tetap satu siklus 80 tahun, tapi tahapannya 30, 20, 30. Itu saja revisinya,” jelasnya.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) ini juga memastikan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pihak investor terkait revisi tersebut.

“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” tuturnya. (Pon)

#Hak Guna Usaha #Ibu Kota Nusantara #Basuki Hadimuljono #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan