Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.
Politikus Partai Demokrat itu mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyesuaikan regulasi dengan putusan MK tersebut.
Menurut Dede, penerbitan Perppu adalah langkah paling cepat dan efektif dibandingkan harus merevisi Undang-Undang IKN. Sebab, revisi undang-undang berpotensi memakan waktu panjang karena harus melalui pembahasan legislatif.
“Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Baca juga:
Ia menilai ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan hingga 190 tahun tidak masuk akal karena berpotensi menyerupai hak milik. Dengan durasi yang dapat dikelola hingga tiga generasi, hal itu dikhawatirkan membuka peluang penguasaan lahan negara oleh pihak nonpemerintah secara berlebihan.
“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” ujarnya.
Dede menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria mengatur HGU maksimal hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 90 tahun melalui evaluasi.
“Maksimal kurang lebih 90 tahun, itu pun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, MK pada Kamis (13/11) menyatakan bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP yang jangka waktunya dapat mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Wasito (pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru