Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Politikus Partai Demokrat itu mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyesuaikan regulasi dengan putusan MK tersebut.

Menurut Dede, penerbitan Perppu adalah langkah paling cepat dan efektif dibandingkan harus merevisi Undang-Undang IKN. Sebab, revisi undang-undang berpotensi memakan waktu panjang karena harus melalui pembahasan legislatif.

“Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah

Ia menilai ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan hingga 190 tahun tidak masuk akal karena berpotensi menyerupai hak milik. Dengan durasi yang dapat dikelola hingga tiga generasi, hal itu dikhawatirkan membuka peluang penguasaan lahan negara oleh pihak nonpemerintah secara berlebihan.

“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria mengatur HGU maksimal hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 90 tahun melalui evaluasi.

“Maksimal kurang lebih 90 tahun, itu pun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tuturnya.

Baca juga:

Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor

Sebelumnya, MK pada Kamis (13/11) menyatakan bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP yang jangka waktunya dapat mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Wasito (pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN. (Pon)

#IKN Nusantara #Hak Guna Usaha #Dede Yusuf #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Kebakaran hutan 2,42 hektar di Penajam Paser Utara berhasil dipadamkan tim gabungan sebelum merambat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Bagikan