Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Politikus Partai Demokrat itu mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyesuaikan regulasi dengan putusan MK tersebut.

Menurut Dede, penerbitan Perppu adalah langkah paling cepat dan efektif dibandingkan harus merevisi Undang-Undang IKN. Sebab, revisi undang-undang berpotensi memakan waktu panjang karena harus melalui pembahasan legislatif.

“Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah

Ia menilai ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan hingga 190 tahun tidak masuk akal karena berpotensi menyerupai hak milik. Dengan durasi yang dapat dikelola hingga tiga generasi, hal itu dikhawatirkan membuka peluang penguasaan lahan negara oleh pihak nonpemerintah secara berlebihan.

“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria mengatur HGU maksimal hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 90 tahun melalui evaluasi.

“Maksimal kurang lebih 90 tahun, itu pun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tuturnya.

Baca juga:

Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor

Sebelumnya, MK pada Kamis (13/11) menyatakan bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP yang jangka waktunya dapat mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Wasito (pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN. (Pon)

#IKN Nusantara #Hak Guna Usaha #Dede Yusuf #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Kebakaran lahan di Bukit Tengkorak makin mendekati Kawasan Inti IKN. OIKN dan tim gabungan siap siaga benteng pertahanan darat. Simak berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Indonesia
Otorita IKN Minta Anggaran Rp 22,5 Triliun, Menkeu Ngaku Perlu Pendalaman
Purbaya menyampaikan belum bisa memutuskan karena perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Otorita IKN Minta Anggaran Rp 22,5 Triliun, Menkeu Ngaku Perlu Pendalaman
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Sinergi antardaerah menjadi faktor penting memperkuat ekosistem pembangunan IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Berita Foto
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Suasana pembangunan IKN Tahap II di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Berita Foto
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono hadir dalam pembukaan Mangrofest 2026 di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Berita Foto
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono bersama M4CR saat motoran di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Bagikan