MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Temuan BPK tersebut mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Menurut Eka Widodo, temuan tersebut merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” kata Eka Widodo, Senin (22/6).
Baca juga:
DPR Minta Penegakan Hukum Jika Ditemukan Unsur Fraud
Politisi yang akrab disapa Edo itu menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo.
Edo menambahkan, kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan serta sistem pengawasan anggaran.
Menurutnya, pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah potensi penyimpangan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edo menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah. (Pon)