MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kamis (16/7), bersama sejumlah pegawai BPK lainnya.
Baca juga:
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pemeriksaan saudara BB hari ini bersama beberapa saksi lainnya tentunya untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.
kata Budi, Jumat (17/7)
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan temuan audit BPK yang diduga memengaruhi perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Termasuk dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP," ujar Budi.
Baca juga:
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
KPK Konfirmasi Ada Dugaan Peran Pihak Swasta
Tak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi dugaan peran pihak swasta berinisial AG. Menurut KPK, AG diduga memiliki akses atau pengaruh dalam proses audit laporan keuangan daerah tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim," kata Budi.
Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah rumah Bobby. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini telah diekstraksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan.
ujarnya
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Bobby hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca juga:
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
"Kami sangat mendukung proses ini dan cepat selesai," kata Bobby.
KPK memastikan, penyidikan kasus dugaan pengaturan audit BPK di Muara Enim masih terus berjalan dengan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. (Pon)

