MerahPutih.com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis (16/7).
Bobby diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, usai pemeriksaan, ia memilih irit memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Bobby Serahkan Proses Hukum kepada KPK
Bobby tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang digali penyidik. Ia menyatakan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada KPK dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengondisian hasil audit serta kedekatannya dengan Augusz Dewanggara alias Angga, Bobby memilih tidak memberikan tanggapan.
KPK Dalami Dugaan Perubahan Hasil Audit BPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik akan mendalami keterangan Bobby terkait dugaan perubahan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga terdapat intervensi dari BPK pusat untuk mengubah hasil audit yang sebelumnya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rumah Bobby Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Bobby di Jakarta Selatan.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Baca juga:
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (Pon)

