Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait independensi penegakan hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga:

Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Hendardi berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Pengambilalihan perkara oleh KPK bukan semata-mata soal kewenangan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan mampu memulihkan kepercayaan publik.

kata Hendardi, Kamis (16/7)

Ia juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya menyangkut perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, perubahan status dari tersangka menjadi saksi seharusnya disertai penjelasan hukum yang terbuka kepada publik.

Baca juga:

KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti

Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan belum adanya langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Menurutnya, meski penahanan bukan kewajiban dalam setiap proses penyidikan, keputusan untuk tidak menahan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara korupsi bernilai besar perlu disertai alasan yang jelas.

“Ketika argumentasi itu tidak dijelaskan secara terbuka, ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin besar,” ujarnya.

SETARA Desak Prabowo Kawal Kasus Febrie Adriansyah

Hendardi juga menilai, Kejaksaan Agung menghadapi tantangan menjaga independensi karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat strategis di institusi itu.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses penanganan perkara sulit dilepaskan dari persepsi adanya konflik kepentingan.

Ia pun meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada proses hukum, tetapi juga memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur

Sementara di sisi lain, Hendardi mendorong KPK menunjukkan keberanian dengan memanfaatkan kewenangannya apabila terdapat dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan.

“Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” ungkap Hendardi. (knu)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #SETARA Institute #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan