MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait independensi penegakan hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga:
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Hendardi berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Pengambilalihan perkara oleh KPK bukan semata-mata soal kewenangan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan mampu memulihkan kepercayaan publik.
kata Hendardi, Kamis (16/7)
Ia juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya menyangkut perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Hendardi, perubahan status dari tersangka menjadi saksi seharusnya disertai penjelasan hukum yang terbuka kepada publik.
Baca juga:
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan belum adanya langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurutnya, meski penahanan bukan kewajiban dalam setiap proses penyidikan, keputusan untuk tidak menahan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara korupsi bernilai besar perlu disertai alasan yang jelas.
“Ketika argumentasi itu tidak dijelaskan secara terbuka, ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin besar,” ujarnya.
SETARA Desak Prabowo Kawal Kasus Febrie Adriansyah
Hendardi juga menilai, Kejaksaan Agung menghadapi tantangan menjaga independensi karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat strategis di institusi itu.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses penanganan perkara sulit dilepaskan dari persepsi adanya konflik kepentingan.
Ia pun meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada proses hukum, tetapi juga memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel.
Baca juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Sementara di sisi lain, Hendardi mendorong KPK menunjukkan keberanian dengan memanfaatkan kewenangannya apabila terdapat dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” ungkap Hendardi. (knu)

