Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur

Arsip - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung mengungkap status hukum terkini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan seluruh tindakan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung setelah sprindik baru diterbitkan.

Anang menjelaskan sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait dengan penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Sementara itu, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara bagi PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan


Adapun sprindik nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Menurut Anang, tiga sprindik umum yang baru diterbitkan kejaksaan tak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.

Dengan demikian, tidak menggugurkan (status tersangka). Tetap kami terima.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung



Hanya saja, hasil penyidikan dari Polri yang sudah dialihkan penangannya ke Kejaksaan akan menjadi bagian dari pertimbangan dan bahan telaah untuk pengusutan lanjutan. Hal itu termasuk hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri akan menjadi bahan utama kelanjutan proses pengusutan yang akan dilakukan kejaksaan.

“Di dalam sprindik baru itu kami konsiderannya di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik yang sudah ditetapkan Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan (Febrie) sebagai tersangka,” kata Anang.

Selain menerbitkan tiga sprindik umum, Kejagung, dalam pengambilalihan kasus dari Polri kali ini, pun sudah menunjuk sembilan penyidik khusus. Menurut Anang, sembilan jaksa khusus ini kalangan senior dan memiliki kualifikasi sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Sebagian besar para penyidik ini alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.

Sembilan jaksa dalam tim khusus tersebut, yakni Zet Todung Allo mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Agus Salim dan Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, serta Reynaldi, dan Hari Wibowo.

Anang menyebut para jaksa dalam tim khusus itu nantinya akan mempelajari berkas-berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya dari Polri.(knu)



Baca juga:

Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!

#Jampidsus #Febrie Adriansyah #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Bagikan