MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini menjadikan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Pengamat Politik Duga Ada Oknum Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat politik, Fernando Emas, menyoroti dugaan keterlibatan oknum lain di Kejagung dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Saya sangat curiga masih ada lagi oknum-oknum lain yang terlibat, karena dengan dana yang begitu fantastis yang ditemukan oleh pihak Satgas Tipikor Polri ini, ini saya yakin bukan hanya milik Pak Febrie.
ujar Fernando, Kamis (16/7)
Ia juga meminta Febrie Adriansyah membuka sosok pemilik temuan emas dan uang dalam kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum lain, Fernando juga mengaku ragu Kejaksaan Agung akan membuka siapa saja yang terlibat.
“Sehingga, menurutnya, penanganan kasus ini sebaiknya diserahkan kepada KPK,” tutup Fernando.
Baca juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi
Sekedar informasi, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari serangkaian penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Tiga perkara besar yang melibatkan Febrie meliputi Korupsi Dana PT ASABRI (dan keterkaitannya dengan Jiwasraya) periode 2020–2025.
Baca juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Lalu, dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang sempat memicu masalah pemadaman listrik (blackout).
Kasus Korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, khususnya terkait dengan penyelesaian utang anak perusahaan BUMN tersebut. (knu)

