Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 2 jam, 15 menit lalu
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berikan Keterangan Pers di Jakarta (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan dari Polri.

Ketiga Sprindik yang turut menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) itu masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, nomor 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan nomor 45 untuk perkara Asabri.

Baca juga:

Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya

Namun, dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung itu stastus eks mantan orang nomor satu di Gedung Bundar itu yang sebelumnya diumumkan Polri sebagai tersangka kini turun menjadi saksi.

Ya (statusnya Febrie Adriansyah masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Alasan Kejagung Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi

Anang menekankan ketiga Sprindik yang baru diterbitkan Kejagung itu masih bersifat umum. Atas dasar itu, lanjut dia, Kejagung belum menetapkan tersangka baru meski telah menemukan dugaan tindak pidana.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan

Kapuspenkun menambahkan dalam sprindik baru itu status Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka juga masih berstatus sebagai saksi

(Eks Jampidsus dan Don Ritto) Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,

Kapuspenkum Anang Supriatna

Status Tersangka dari Polri Tetap Jadi Rujukan Tim Kejagung

Sejak Sprindik baru diterbitkan, Anang menegaskan kini seluruh proses penyidikan perkara resmi berada di bawah kewenangan tim penyidik Kejagung.

Baca juga:

Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo

Namun, Kapuspenkum memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritt yang telah ditetapkan Polri sebelumnya tetap menjadi rujukan Kejagung dalam menindaklanjuti penyidikan perkara.

"Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari," tandas Juru Bicara Kejagung itu. (*)

#Febrie Adriansyah #Kejagung #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung
Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun dari tersangka Polri menjadi saksi.
Wisnu Cipto - 2 jam, 15 menit lalu
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo menyelesaikan polemik penanganan dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan mengusulkan perkara diserahkan ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 51 menit lalu
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung membentuk Tim 9 berisi jaksa senior mayoritas alumni KPK untuk mengusut dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Proses hukum ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Indonesia
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta penjelasan soal kasus Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Indonesia
Jaksa Agung Paparkan Kasus Febrie Adriansyah ke Presiden, Pengganti Jampidsus Ditetapkan Pekan Ini
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung, selain beberapa nama lain
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Jaksa Agung Paparkan Kasus Febrie Adriansyah ke Presiden, Pengganti Jampidsus Ditetapkan Pekan Ini
Indonesia
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Prabowo sudah terima usulan calon Jampidsus baru. Nama Kuntadi pun kini masuk sebagai kandidat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Indonesia
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Kuasa hukum Don Ritto bantah uang sitaan Kafe De’Clan terkait korupsi. Dana disebut untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Bagikan