MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB (Bobby Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Baca juga:
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
KPK Amankan Bukti Elektronik
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus dugaan suap.
Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diduga Ada Intervensi terhadap Hasil Audit BPK
Sebelumnya, KPK menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK pusat untuk mengubah hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam dugaan tersebut, hasil audit Pemkab Muara Enim yang sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) diduga berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Petunjuk tersebut ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hasil audit BPK terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Baca juga:
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan BPK
KPK menduga istilah BPK Pusat dalam perkara tersebut merujuk pada pimpinan BPK.
Lembaga antirasuah menduga terdapat aliran uang serta keterlibatan pimpinan BPK terkait upaya mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim.
Dugaan adanya aliran uang yang diterima pimpinan BPK sebelumnya diungkapkan ASN BPK Titin Rita Lestari yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap hasil audit Pemkab Muara Enim.
Sejumlah Nama Telah Dijerat KPK
Selain Titin Rita Lestari, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga, Bupati Muara Enim Edison, marketing Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA, Fika.
Berdasarkan informasi, Angga diketahui pernah menjadi staf ahli anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (Pon)

