Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung

Frengky AruanFrengky Aruan - 2 jam lalu
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kami cek apakah sudah ada atau belum,

ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/7).

Meski demikian, Budi mengungkapkan KPK sebelumnya telah berdiskusi dengan Kortastipidkor Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi sebelum pelimpahan perkara dilakukan.

Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur apabila suatu perkara membutuhkan pendampingan KPK dalam proses penyidikannya.

Baca juga:

Pegadaian Kebut Hasil Lab Tes Kadar Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus, Paling Lama 2 Hari

"Sudah ada diskusi yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," katanya.

Budi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap institusi penegak hukum lain yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan hal baru. Selama ini KPK secara rutin melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Koordinasi itu dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan dukungan tertentu, seperti pendapat ahli, analisis perkara, maupun penguatan proses penyidikan.

Meski belum menerima permintaan resmi dari Kejagung, KPK memastikan terus memantau perkembangan perkara yang kini masih berada pada tahap awal penyidikan.

Baca juga:

Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia

"Baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

KPK berharap sinergi antarlembaga penegak hukum dapat menjaga efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pon)

#KPK #Kejaksaan Agung #Jampidsus #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Frengky Aruan - 2 jam lalu
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Indonesia
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejati menghentikan pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Pegadaian Kebut Hasil Lab Tes Kadar Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus, Paling Lama 2 Hari
Laboratorium Pegadaian kebut hasil uji keaslian 74 kg emas sitaan dari brankas eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Pegadaian Kebut Hasil Lab Tes Kadar Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus, Paling Lama 2 Hari
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Kasus Eks Jampidsus, Rudi Margono Turun Tangan Tunjuk Anggota Tim Jaksa Khusus
Kejagung bentuk tim khusus dipimpin Plt Jampidsus Rudi Margono untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kasus Eks Jampidsus, Rudi Margono Turun Tangan Tunjuk Anggota Tim Jaksa Khusus
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status maupun latar belakang pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Bagikan