Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah penghentian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Evaluasi atas Instruksi Sebelumnya

Berdasarkan isi surat, kebijakan tersebut merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga:

Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG

Kejagung: Batas Waktu Pengumpulan Data Telah Berakhir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Senin (13/7), bahwa penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah selesai.

Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Data yang Sudah Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun sebelumnya akan diabaikan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah diperoleh untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:

BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG

Data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang. (Knu)

#Makan Bergizi Gratis #Kejaksaan Agung #Kejaksaan Tinggi #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Pendataan serupa juga diberlakukan bagi kelompok penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Indonesia
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
BGN menutup dua SPPG di Jawa Tengah, Hal itu tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
Indonesia
5 Ribu Dapur MBG Ditargetkan Sajikan Prasmanan Sampai Akhir Tahun
Makanan yang disajikan secara prasmanan lebih hangat dan segar saat dikonsumsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
5 Ribu Dapur MBG Ditargetkan Sajikan Prasmanan Sampai Akhir Tahun
Indonesia
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
JPPI meminta pemda mengoordinasikan program MBG, memetakan kebutuhan pangan, dan mengembangkan potensi ekonomi daerah untuk membuka lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Heboh penemuan mayat terborgol di gedung kosong Kendal yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cek fakta dan klarifikasi resmi BGN di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2026
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
BGN kini memulai uji coba sistem MBG prasmanan. Menurut BGN, makanan jadi lebih hangat dan segar.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Bagikan