MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Permintaan ini dikemukakan Benny mengingat adanya penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antardua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,” kaya Benny dalam keterangannya, Senin (13/7).
Penanganan sejumlah kasus hukum tengah menjadi perhatian publik. Berawal saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya menggeledah di sejumlah lokasi.
Polisi menggeledah beberapa tempat itu untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yakni terkait dengan pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Baca juga:
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, publik dikagetkan dengan penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota TNI yang disebut sebelumnya sempat dikuntit anggota Densus 88. Ada juga informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga aparat TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.
Belakangan Febrie ditetapkan sebagai tersangka, tapi penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan berbagai kehebohan tersebut, media sosial kini diramaikan dengan pembicaraan mengenai rivalitas atau konflik antarlembaga aparat penegak hukum (APH) itu.
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.
Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara.
Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Benny memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri vs Kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR. “DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.
Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati.
Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif. “Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkap Benny.
Oleh karena itu, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum. “Hak angket merupakan instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” terangnya.
Melalui investigasi politik legislatif ini, kata Benny, DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif. Selain itu, apakah juga terdapat regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral. “Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust),” papar Benny.
Anggota Komisi Hukum DPR itu memandang dibutuhkan penggunaan hak angket sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.
“RDP maupun panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemis ini,” tegas Legislator dari Dapil NTT I itu.
Benny menambahkan, hak angket adalah hak menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen,” ujar Benny.(Pon)
Baca juga:
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

