KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan analisis laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua pekan. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada Raja Juli sebagai pelapor.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat," kata Budi dikutip Jumat (17/7).

Budi menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14. Aturan itu menyebut laporan gratifikasi tidak diproses lebih lanjut apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Karena itu, Direktorat Gratifikasi menyatakan penanganan administrasi laporan tersebut telah selesai atau case closed. Meski begitu, proses penyidikan perkara tetap berjalan di Kedeputian Penindakan.

Baca juga:

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,

ujar Budi Prasetyo.

Dalami Maksud dan Tujuan

Menurut Budi, penyidik kini fokus mendalami maksud dan tujuan penyerahan uang tersebut. Penyidik juga akan mengusut siapa pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.

Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,

kata Budi Prasetyo.

KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap penyidik telah menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sementara penyidik masih terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. (Pon)

#KPK #Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Bupati Kuansing #Suhardiman Amby
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Kerumutan, Kab Pelalawan, Riau, Jumat (28/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 28 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Berita Foto
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Indonesia
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni prioritaskan OMC di Jambi karena risiko kebakaran lahan gambut. Luas lahan terbakar sudah 916 hektare
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Menteri Kehutanan, Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan