MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi Augusz Dewanggara alias Angga, tersangka kasus dugaan suap pengubahan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk menjadi justice collaborator.
Namun, KPK menegaskan status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik mengatakan, setiap tersangka memang memiliki hak mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca juga:
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK Tegaskan Setiap Tersangka Punya Hak sebagai Justice Collaborator
Meski begitu, mekanisme pemberiannya kini telah berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Yang antara lain misalkan seperti apa saksi yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain.
kata Taufik, Kamis (23/7)
Menurut Taufik, dalam aturan baru istilah justice collaborator kini dikenal sebagai saksi mahkota. Penyidik akan mengevaluasi kualitas keterangan yang diberikan tersangka sebelum memutuskan apakah syarat tersebut terpenuhi.
Ia mengatakan, tersangka harus mampu mengungkap fakta-fakta penting yang membuat terang perkara, termasuk keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan.
Baca juga:
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
“Itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman dari yang bersangkutan apabila memang syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait perubahan opini laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap BPK
Melalui penyidikan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Angga selaku pihak swasta, Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari, Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung KPK. (Pon)

