KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan KPK pada Selasa (30/6). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hal itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan dana yang bersumber dari praktik pungutan per metrik ton batu bara dalam aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara.

Untuk saksi JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar. Karena memang dalam perkara ini KPK kemudian mengembangkan tidak hanya tersangka individu RW, tapi juga menetapkan tiga korporasi yang diduga terlibat.

kata Budi di Gedung KPK, Rabu (1/7)

Menurut Budi, penyidik kini memetakan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto untuk mengetahui keterkaitannya dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?

KPK juga menelusuri proses bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh, mulai dari produksi, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. Penyidik menduga, ada aliran dana dari jasa pengamanan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut, nah itu semuanya didalami," ujar Budi.

KPK Sudah Tetapkan 3 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi

Sementara dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menyetorkan uang sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Melalui pendekatan follow the money, penyidik sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp 56 miliar serta 11 kendaraan mewah dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kendaraan tersebut meliputi Jeep Rubicon, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes-Benz yang kini ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).

Baca juga:

Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan aset negara apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas.

Usai diperiksa sekitar lima jam, Japto memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara. Ia hanya merespons singkat saat ditanya mengenai negara favoritnya pada Piala Dunia 2026.

"Brasil, Brasil," kata Japto sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Japto Soerjosoemarno #Kasus Suap #KPK #Kutai Kartanegara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan