Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang

Ilustrasi TPS. (Foto: MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (bupati/wali kota) hanya dilakukan untuk posisi kepala daerah saja.

Untuk posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk kepala daerah terpilih.

Baca juga:

PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah

Wakil Kepala Daerah Ditunjuk, Bisa Lebih dari Satu

Politikus Golkar itu juga mengusulkan wakil kepala daerah yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang. Sosok wakil kepala daerah yang nanti dipilih sebaiknya berasal dari birokrat senior yang memahami kondisi pemerintahan di daerah masing-masing.

Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa dua-tiga, tergantung beban pekerjaannya, tergantung kebutuhan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain. Setiap daerah berbeda-beda,

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, Minggu (9/8).

Menurutnya, daerah dengan wilayah luas dan jumlah penduduk besar membutuhkan lebih banyak wakil untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan secara proporsional.

Mekanisme Pergantian Kepala Daerah

Ahmad menekankan perubahan mekanisme pengisian wakil kepala daerah harus dibarengi dengan aturan jelas terkait pergantian kepala daerah bila berhalangan tetap.

Baca juga:

Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah

“Apakah seperti model penggantian lembaga negara yang terbanyak kedua dan seterusnya atau pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” tuturnya.

Desain Baru Pemerintahan Daerah

Namun, dia menegaskan legitimasi harus menjadi pertimbangan utama. Kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat, sehingga penggantinya juga harus memiliki dasar legitimasi yang jelas.

Baca juga:

Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah

Ahmad menilai desain baru hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan ketika kepala daerah berhalangan tetap.

“Yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap,” pungkasnya. (Pon)

#UU Pilkada #Kepala Daerah #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Warta Kota Awards 2026 memberikan penghargaan kepada kepala daerah, instansi, dan BUMD atas kepemimpinan, inovasi, serta tata kelola layanan publik yang berdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Indonesia
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Bagikan