MerahPutih.com - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (bupati/wali kota) hanya dilakukan untuk posisi kepala daerah saja.
Untuk posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk kepala daerah terpilih.
Baca juga:
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah Ditunjuk, Bisa Lebih dari Satu
Politikus Golkar itu juga mengusulkan wakil kepala daerah yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang. Sosok wakil kepala daerah yang nanti dipilih sebaiknya berasal dari birokrat senior yang memahami kondisi pemerintahan di daerah masing-masing.
Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa dua-tiga, tergantung beban pekerjaannya, tergantung kebutuhan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain. Setiap daerah berbeda-beda,
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, Minggu (9/8).
Menurutnya, daerah dengan wilayah luas dan jumlah penduduk besar membutuhkan lebih banyak wakil untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan secara proporsional.
Mekanisme Pergantian Kepala Daerah
Ahmad menekankan perubahan mekanisme pengisian wakil kepala daerah harus dibarengi dengan aturan jelas terkait pergantian kepala daerah bila berhalangan tetap.
Baca juga:
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
“Apakah seperti model penggantian lembaga negara yang terbanyak kedua dan seterusnya atau pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” tuturnya.
Desain Baru Pemerintahan Daerah
Namun, dia menegaskan legitimasi harus menjadi pertimbangan utama. Kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat, sehingga penggantinya juga harus memiliki dasar legitimasi yang jelas.
Baca juga:
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Ahmad menilai desain baru hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan ketika kepala daerah berhalangan tetap.
“Yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap,” pungkasnya. (Pon)

