MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Baca juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
"Karena itu sudah jadi keputusan kita jalani saja," ujarnya pada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
Pelaksanaan pilkada langsung dipilih oleh rakyat sejak dulu sudah dilaksanakan. Hanya saja, persoalan pilkada langsung ini muncul lantaran ada pihak mengajukan gugatan ke MK yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih oleh rakyat.
"Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," katanya. (*)