Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Edo, sapaan Eka Widodo, menegaskan pihaknya menghormati putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo, Rabu (1/7).

Baca juga:

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain



Ia menjelaskan wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang antidemokrasi. Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademis, serta pengalaman empiris terkait dengan berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Oleh karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.

Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.

Fokus seluruh pihak saat ini, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI



Edo juga menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Reformasi tersebut perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Selain itu, ia juga mendorong negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada. Menurutnya, demokrasi harus tetap berkualitas sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Edo menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.(Pon)






Baca juga:

Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan






#UU Pilkada #Pemilihan Kepala Daerah #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
DPR Setuju Mode Pelatihan Gaya Militer untuk Calon Manajer Kopdes Diganti Belajar Manajerial
DPR akan mengawal proses evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelatihan tersebut agar menghasilkan perbaikan yang menyeluruh.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Setuju Mode Pelatihan Gaya Militer untuk Calon Manajer Kopdes Diganti Belajar Manajerial
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
DPR juga menyetujui tiga calon tambahan yang akan menjadi daftar pergantian antarwaktu (PAW).
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, DPR Ingatkan jangan hanya Jadi Pajangan
Pelibatan kalangan akademisi dalam proses pembangunan dan perumusan kebijakan merupakan langkah positif.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, DPR Ingatkan jangan hanya Jadi Pajangan
Indonesia
DPR Minta Skema Seleksi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak
Sebaiknya agar sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Minta Skema Seleksi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot
Fraksi PKB DPR RI menyampaikan delapan catatan kritis terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, mulai dari perlindungan data, AI, hingga pemberantasan judi online.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
PKB Ungkap 8 Catatan Penting soal RUU Keamanan Siber, Judi Online Ikut Disorot
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Panja akan terdiri dari lima pimpinan dan 18 anggota.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan Siber, Sukamta Ditunjuk Jadi Ketua
Indonesia
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkum Sebut RUU Keamanan Siber Diperlukan, Lindungi Infrastruktur Informasi Kritis
Bagikan