MerahPutih.com - Pembahasan RUU Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mulai menghangat. Berbagai usulan dikemukanan politisi dan public, termasuk yang paling ramai adalah pemilihan lewat DPRD, termasuk tanpa wakil.
Kali ini, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar tanpa ada wakil merupakan usul yang bagus dan simpatik.
Hal itu pun kini menjadi pembicaraan di lintas fraksi partai politik DPR RI,
katanya.
Ia mengatakan, usulan itu pun tentu masih perlu dikaji secara mendalam, termasuk mengulas sisi positif dan negatifnya yang harus diketahui oleh publik. Menurut dia, masyarakat pun perlu berkontribusi dalam memberikan pandangan yang juga harus dijadikan sebagai referensi.
Baca juga:
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,
kata Saleh di Jakarta, Kamis (6/8).
Nantinya perumus aturan Pilkada pun perlu mengkaji persoalan penunjukan wakil kepala daerah bila kepala daerah berhalangan tetap. Sebab, pengganti kepala daerah tetap diperlukan, bisa dengan mekanisme pemilihan di DPRD atau kemungkinan peran dari partai politik.
Selain itu, mendukung agar tugas, fungsi, dan wewenang wakil kepala daerah dirumuskan kembali. Saat ini, ada kesan bahwa wakil kepala daerah kerap tidak difungsikan dan bahkan ada yang justru bersinggungan bahkan berkonflik dengan kepala daerah.
Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,
kata Ketua Komisi VII DPR RI.
PAN, tegas ia, ingin berdiri bersama semua pihak untuk memperbaiki sistem demokrasi dan pemilu. Dia memastikan PAN juga akan selalu kooperatif dalam melaksanakan aturan yang ada.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.