Merahputih.com - Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang memicu desakan pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Tingginya ongkos kontestasi ini dinilai menjadi akar munculnya praktik politik uang dan beban berat bagi para kandidat sejak tahap pencalonan hingga pemungutan suara.
Baca juga:
DPRD DKI Jakarta Godok Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk Jamin Stabilitas Harga
Empat Tahap Krusial Penguras Kantong
Yusak Farchan menjelaskan bahwa sejak diberlakukan pada 2005, Pilkada langsung selalu identik dengan biaya tinggi. Menurutnya, terdapat empat tahapan krusial yang memaksa kandidat merogoh kocek dalam-dalam, dimulai dari proses pencalonan di internal partai politik hingga biaya koalisi yang fantastis.
"Satu partai saja, kalau standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan ada banyak partai, itu sudah sangat besar. Tahap berikutnya adalah kampanye. Wilayahnya luas, kandidat tidak mungkin menjangkau semuanya dengan cara-cara biasa. Makanya muncul politik uang," ujar Yusak dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, keterbatasan waktu kampanye membuat kandidat seringkali mengambil jalan pintas dengan membeli suara masyarakat yang tidak sempat dikunjungi secara fisik. "Di beberapa daerah, satu suara bisa sangat mahal. Kalau ditotal, biaya untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar," tegasnya.
Legitimasi Demokrasi Melalui Perwakilan
Baca juga:
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Senada dengan temuan tersebut, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menegaskan bahwa makna demokrasi tidak boleh disempitkan hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Ia berpendapat bahwa secara konstitusional, pemilihan melalui DPRD tetap sah dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ungkap Dedi.
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, mandat publik secara otomatis telah melekat pada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk dalam menentukan kepala daerah.
“Rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” pungkasnya.

