Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MerahPutih.com - Pembangunan rumah tapak kawasan inti pusat pemerintahan 1B ditargetkan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home).
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso mengatakann, proses lelang proyek KPBU untuk dua hunian ASN yang digarap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi tersebut berlangsung 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca juga:
Lelang dengan skema KPBU merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN, jelas dia, menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah.
"Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," tambahnya.
Otorita IKN komitmen menciptakan iklim investasi transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN.
Lelang dua proyek hunian ASN menandai langkah penting dalam mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing.
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut, antara lain pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi sekitar Rp 2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.
Kemudian pembangunan delapan menara (tower) rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp 2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 meter persegi beserta fasilitas penunjang.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di IKN.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan