MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.
Baca juga:
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga
Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).
Baca juga:
Komisi II DPR: Obral HGU IKN 190 Tahun Bertentangan dengan Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga:
BPN Didesak Verifikasi Status Tanah IKN Agar Bebas Konflik Agraria
MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:
- Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
- Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
- Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun
“Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas